Saturday, March 28, 2015

SNI | Ahli Listrik Batam, 0811 7700 678 (+WA) | Ini Sejarah dan Manfaat SNI Listrik

Ahli Desain Listrik Batam |CV. PROFINDO TECHNOLOGY |


INI SEJARAH DAN MANFAAT SNI LISTRIK

SNI | Ahli Listrik Batam, 0852 7212 7888 | Ini Sejarah dan Manfaat SNI Listrik
Secara kronologis sejarah standardisasi dibidang ketenagalistrikan sudah berlangsung lama dimulai dari pembakuan-pembakuan standar peralatan dan instalasi di PT. PLN (Persero) yang dikenal sebagai Standar PLN (SPLN) sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 023-PRT-1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, maka Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan salah satu instansi teknis melalui Panitia Teknis mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Setelah melalui konsensus dari semua pihak yang terkait serta para pemangku kepentingan kemudian RSNI ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri, secara umum SNI mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1. Dari sisi produsen, ada kejelasan target kualitas produk yang akan diproduksi, sehingga terjadi persaingan usaha yang lebih adil.
2. Dari sisi konsumen, dapat mengetahui kualitas produk yang ditawarkan, sehingga dapat melakukan evaluasi baik terhadap kualitas maupun harga produk.
3. Dari sisi Pemerintah, dapat melindungi produk dalam negeri dari produk luar yang murah tapi tidak terjamin kualitas dan keamanan penggunanya, serta dapat meningkatkan keunggulan kompetitif produk dalam negeri di pasaran internasional.

Contoh standard SNI pada peralatan listrik misalnya : SNI 04-6292.2.3- Setrika listrik , SNI 04-6292.2.7- mesin cuci , SNI 04-6292.2.4-Pengering mesin cuci , SNI 04-6292.2.41-Pompa air , SNI 04-6292.2.24-Kulkas , SNI 04-6292.2.40-AirConditioner, 04–6292.2.80–Kipas angin , 04–6203.1-Saklar , 04–0225–2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), 19–6659-Piranti tenaga listrik.

Jadi, setelah membaca uraian diatas yang bersumber dari presentasi “ kebijakan standarisasi ketenaga listrikan “ dari Dirjen listrik dan pemanfaat energi . Maka yang harus dilakukan adalah Membeli peralatan listrik yang berlogo SNI. Berdasarkan website berikut http://www.djlpe.esdm.go.id bisa didapatkan merek merek yang sudah terstandarisasi seperti disamping. Tidak setiap merek , produknya sudah di labeli SNI

0 comments:

Post a Comment